Pages - Menu

Pages - Menu

Monday 5 September 2016

Pengetahuan Perpajakan



Perpajakan



Pajak subjektif adalah pajak yang pengenaannya pertama-tama memperhatikan pribadi wajib pajak (subjek), kemudian menetapkan objek pajaknya. Keadaan pribadi wajib pajak (gaya pikulnya) sangat mempengaruhi besarnya jumlah pajak yang terutang.
Contoh: PPh

Pajak objektif adalah pajak yang pengenaannya pertarna-tama memperhatikan kepada objeknya, yaitu berupa benda, keadaan, perbuatan, peristiwa yang menyebabkan utang pajak, kemudian ditetapkan subjeknya, tanpa mempersoalkan apakah subjek tersebut bertempat tinggal di Indonesia atau tidak.
Contoh:
PPN dan PPn.BM, PBB
Pengertian Pajak Langsung Dan Pajak Tidak Langsung – Arti Definisi Istilah Ekonomi Dasar Perpajakan.

A. Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak setelah muncul atau terbit Surat Pemberitahuan / SPT Pajak atau Kohir yang dikenakan berulang-ulang kali dalam jangka waktu tertentu. Contoh dari pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penerangan jalan, pajak kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

B. Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada saat tertentu / terjadi suatu peristiwa kena pajak seperti misalnya pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan lain-lain.

Pengertian Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang dipikul sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain serta dipungut secara berkala (periodik).
Contoh: PPh, PBB

Pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut kalau ada peristiwa, perbuatan tertentu dan pembayar pajak dapat melimpahkan beban pajaknya kepada pihak lain.

Contoh:
PPN dan PPn.BM, Bea Materai

Beda Pajak Daerah dan Pajak Pusat

Sering kali ada orang yang datang ke kantor pelayanan pajak saya yang hendak membayar pajak atas reklame yang dipasangnya…
Dan beberapa kali juga orang telpon ke kantor saya tuk menanyakan masalah pajak hotel…
Saya jadi berpikir sebenarnya tingkat pengetahuan masyarakat akan perpajakan masih sangat kurang…
Mungkin mereka berpikir kalo yang namanya itu Kantor Pelayanan Pajak pastilah mengurusi semua hal yang berbau pajak, tidak peduli apapun namanya pajak itu…
Pada dasarnya pajak dinegara kita ini dibedakan menjadi dua, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah..

Apa sih pajak pusat???
Pajak pusat adalah Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat (dalam hal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak) guna membiayai rumah tangga pemerintahan pusat dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besaran pajak pusat ditetapkan melalui undang-undang dan PP/Perpu

Jenis-Jenis Pajak Pusat :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai

Apa siieh pajak daerah ???
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (dalam hal ini dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah / Dispenda) yang digunakan untuk membiayai rumah tangga pemerintah daerah dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran dan bentuk pajak daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Contoh Pajak Daerah:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Pajak Hotel dan Restoran
3. Pajak Hiburan dan tontonan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Jadi jangan membayar Pajak Kendaraan Bermotor ke Kantor Pelayanan Pajak yach…
Tapi datangilah Kantor Samsat terdekat…


No comments:

Post a Comment