!! selamat datang di blog Dimasapurnama25.com saya akan memberikan info terkeren lainnya dan jangan lupa kunjungi channel youtube poke foke yahh (oke terimakasih atas kunjungannya) !!

Monday, 5 September 2016

Posted by Unknown
No comments | 20:55



 Cara Menghitung Pajak




Perhitungan PPh Pasal 21 dengan tarif PTKP baru Tahun 2013

Seperti kita ketahui, mulai Januari 2013 tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,- per tahun atau Rp 2.025.000,- per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tata cara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Berikut saya contohkan cara perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan berstatus tidak kawin, kawin tanpa tanggungan dan kawin dengan tanggungan.



 


 



 

Ingat !!! : Peraturan Pajak tidak selamanya tetap dan akan berubah-ubah tergantung ketetapan pemerintah ini hanyalah contoh  gambaran perhitungan pajak .

0 comments:

Post a Comment

kalender

About