Cara Menghitung Pajak
Perhitungan PPh Pasal 21 dengan tarif PTKP baru Tahun
2013
Seperti
kita ketahui, mulai Januari 2013 tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak
mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,- per tahun atau Rp
2.025.000,- per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tata cara penghitungan PPh
Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang
Pribadi.
Berikut
saya contohkan cara perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan berstatus tidak
kawin, kawin tanpa tanggungan dan kawin dengan tanggungan.
Ingat !!! : Peraturan Pajak tidak selamanya tetap dan akan berubah-ubah tergantung ketetapan pemerintah ini hanyalah contoh gambaran perhitungan pajak .
0 comments:
Post a Comment