Pajak
subjektif adalah pajak yang pengenaannya pertama-tama memperhatikan pribadi
wajib pajak (subjek), kemudian menetapkan objek pajaknya. Keadaan pribadi wajib
pajak (gaya pikulnya) sangat mempengaruhi besarnya jumlah pajak yang terutang.
Contoh: PPh
Pajak objektif adalah pajak yang pengenaannya pertarna-tama memperhatikan kepada objeknya, yaitu berupa benda, keadaan, perbuatan, peristiwa yang menyebabkan utang pajak, kemudian ditetapkan subjeknya, tanpa mempersoalkan apakah subjek tersebut bertempat tinggal di Indonesia atau tidak.
Contoh:
PPN dan PPn.BM, PBB
Contoh: PPh
Pajak objektif adalah pajak yang pengenaannya pertarna-tama memperhatikan kepada objeknya, yaitu berupa benda, keadaan, perbuatan, peristiwa yang menyebabkan utang pajak, kemudian ditetapkan subjeknya, tanpa mempersoalkan apakah subjek tersebut bertempat tinggal di Indonesia atau tidak.
Contoh:
PPN dan PPn.BM, PBB
Pengertian
Pajak Langsung Dan Pajak Tidak Langsung – Arti Definisi Istilah Ekonomi Dasar
Perpajakan.
A.
Pajak Langsung
Pajak
langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak setelah muncul atau
terbit Surat Pemberitahuan / SPT Pajak atau Kohir yang dikenakan berulang-ulang
kali dalam jangka waktu tertentu. Contoh dari pajak langsung adalah pajak
penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penerangan jalan, pajak
kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.
B.
Pajak Tidak Langsung
Pajak
tidak langsung adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak pada saat
tertentu / terjadi suatu peristiwa kena pajak seperti misalnya pajak
pertambahan nilai (PPN), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan
lain-lain.
Pengertian Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
Pajak langsung adalah
pajak yang dipikul sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat
dilimpahkan kepada orang lain serta dipungut secara berkala (periodik).
Contoh: PPh, PBB
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut kalau ada peristiwa, perbuatan tertentu dan pembayar pajak dapat melimpahkan beban pajaknya kepada pihak lain.
Contoh:
PPN dan PPn.BM, Bea Materai
Contoh: PPh, PBB
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut kalau ada peristiwa, perbuatan tertentu dan pembayar pajak dapat melimpahkan beban pajaknya kepada pihak lain.
Contoh:
PPN dan PPn.BM, Bea Materai
Beda Pajak Daerah dan Pajak Pusat
Sering
kali ada orang yang datang ke kantor pelayanan pajak saya yang hendak membayar
pajak atas reklame yang dipasangnya…
Dan beberapa kali juga orang telpon ke kantor saya tuk menanyakan masalah pajak hotel…
Saya jadi berpikir sebenarnya tingkat pengetahuan masyarakat akan perpajakan masih sangat kurang…
Mungkin mereka berpikir kalo yang namanya itu Kantor Pelayanan Pajak pastilah mengurusi semua hal yang berbau pajak, tidak peduli apapun namanya pajak itu…
Dan beberapa kali juga orang telpon ke kantor saya tuk menanyakan masalah pajak hotel…
Saya jadi berpikir sebenarnya tingkat pengetahuan masyarakat akan perpajakan masih sangat kurang…
Mungkin mereka berpikir kalo yang namanya itu Kantor Pelayanan Pajak pastilah mengurusi semua hal yang berbau pajak, tidak peduli apapun namanya pajak itu…
Pada
dasarnya pajak dinegara kita ini dibedakan menjadi dua, yaitu Pajak Pusat dan
Pajak Daerah..
Apa
sih pajak pusat???
Pajak pusat adalah Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat (dalam hal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak) guna membiayai rumah tangga pemerintahan pusat dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besaran pajak pusat ditetapkan melalui undang-undang dan PP/Perpu
Pajak pusat adalah Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat (dalam hal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak) guna membiayai rumah tangga pemerintahan pusat dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Besaran pajak pusat ditetapkan melalui undang-undang dan PP/Perpu
Jenis-Jenis Pajak Pusat :
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
6. Bea Materai
Apa
siieh pajak daerah ???
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (dalam hal ini dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah / Dispenda) yang digunakan untuk membiayai rumah tangga pemerintah daerah dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran dan bentuk pajak daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (dalam hal ini dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah / Dispenda) yang digunakan untuk membiayai rumah tangga pemerintah daerah dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran dan bentuk pajak daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Contoh Pajak Daerah:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Pajak Hotel dan Restoran
3. Pajak Hiburan dan tontonan
4. Pajak Reklame
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Jadi
jangan membayar Pajak Kendaraan Bermotor ke Kantor Pelayanan Pajak yach…
Tapi datangilah Kantor Samsat terdekat…
Tapi datangilah Kantor Samsat terdekat…
0 comments:
Post a Comment